Feature Services
Pelayanan Desa Sindangheula
Permohonan KTP
Klik disini untuk pengisian Form KTP
Perizinan UMKM
Klik disini untuk pengisian Form UMKM
Permohonan SKU
Klik disini untuk pengisian Form SKU
Perizinan
Klik disini untuk pengisian Form Perizinan
Kepala Desa Sindangheula
Suheli S.Kom.I
Sekapur Sirih
Kepala Desa Sindangheula
Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Sindangheula
Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik
Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa