











SINDANGHEULA – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
Sebagai awal dari pemungutan Pajak bumi dan Bangunan di tahun 2024, Pemerintah Desa Sindangheulam Kec. Pabuaran menggelar kegiatan penyerahan SPPT PBB – P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 di Aula Kantor Desa Setempat pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I.,MM, Sekretaris Desa, staf desa dan seluruh Ketua RT Se-Desa Sindangheula.
Kepala Desa Sindangheula Suheli menyampaikan Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB, agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan.
Dengan total 2322 lembar SPPT PBB-P2 dengan total nilai pajak 113juta, SPPT tersebut akan diserahkan kepada Seluruh Ketua RT dan akan langsung didistribusikan kepada warga atau wajib pajak tersebut.
Dalam sosialisasinyam Suheli berharap agar seluruh ketua RT dapat menyampaikan kepaada masyarakat agar agar segera membayar pajaknya langsung ke Kantor Desa Sindangheula, karena Desa Sindangheula sudah menjadi Desa Digital yang mana sudah bekerja sama dengan Bank BJB.