SINDANGHEULA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Sindangheula, terutama pelaku pengrajin usaha sapu lidi dikenalkan system perlindungan merek melalui Sosialisasi pendaftaran mereik kolektif yang di gelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, pada Jumat, 8 Juni 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sindangheula dan di ikuti oleh para pengrajin sapu lidi yang ada di Desa Sindangheula.
Kepala Desa Sindangheula Suheli menjelaskan, Kegiatan dilaksanakan atas dasar pihaknya telah melakukan fasilitasi pendaftaran merek produk sapu lidi yang bernama “SADILA” yang berasal dari kata Sapu lidi Sindangheula.
“Desa Sindangheula insyaalah akan memiliki merek sapu lidi kolektif agar dikenal oleh masyarakat luar dan menjadi ciri has produk buatan warga desa Sindangheula, nama produknya SADILA yaitu Sapu lidi Sindangheula,” katanya.
Selain itu, nama merek itu dapat digunakan oleh para pelaku UMKM sapu lidi yang ada di desa sindangheula.
“Harapannya dengan adanya merek sapu lidi kolektif yaitu SADILA, mudah-mudahan ini dapat menjadikan promosi dan menjadi ciri has produk sapu desa sindangheula dan dapat dikenal lebih luas, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Sindangheula,” tutupnya. (admin)