Pemdes Sindangheula dan Kelurahan Tembong Tuntaskan Peninjauan Batas Wilayah di Lapangan

SINDANGHEULA – Pemerintah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, bersama Pemerintah Kelurahan Tembong, Kota Serang, menuntaskan peninjauan langsung batas wilayah pada Sabtu (15/11/2025).


Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan peta batas resmi dengan kondisi nyata di lapangan, sekaligus menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini masih menjadi perhatian masyarakat perbatasan.

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Ketua Forum RW Rosidi, didampingi perwakilan Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang, Deni, serta disaksikan para ketua RT dan tokoh masyarakat. Lurah Tembong, Oktifianti, juga ikut turun langsung blusukan menelusuri kebun dan medan terjal dalam proses pengecekan patok batas.

Ketua Forum RW, Rosidi, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan titik-titik batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang berada pada posisi yang tepat.
“Ini kegiatan yang sedikit ngebolang. Kami berterima kasih kepada Ibu Lurah Tembong dan pihak Desa Sindangheula yang diwakili Pak Deny. Kita mencari titik-titik batas dengan sangat hati-hati demi kerapihan administrasi, supaya tidak ada tanah kabupaten yang tercatat di kota atau sebaliknya,” ujarnya.

Rosidi menambahkan, proses peninjauan lapangan ini sudah berlangsung selama empat hari.
“Alhamdulillah semua titik sudah rampung dicek. Tinggal penyelesaian secara administrasi,” katanya.

Lurah Tembong, Oktifianti, turut menyampaikan apresiasi kepada Desa Sindangheula atas kerja sama yang terjalin baik dalam peninjauan ini.
“Terima kasih kepada Pak Deny dari Desa Sindangheula, Ketua Forum RW Pak Rosidi, dan tokoh masyarakat termasuk Kang Sarman. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan batas di antara kita,” ujarnya.

Sementara itu, Deni selaku perwakilan Desa Sindangheula menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai bentuk penyamaan persepsi di lapangan.

“Terima kasih atas kerja samanya. Dengan melihat langsung batas sesuai peta, masyarakat—khususnya yang tinggal tepat di garis perbatasan—tidak lagi bingung dalam mengurus administrasi kependudukan maupun pertanahan,” ungkapnya.

Peninjauan bersama ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam penyelesaian administrasi batas wilayah serta memperkuat hubungan koordinatif antara Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang, khususnya antara Kelurahan Tembong dan Desa Sindangheula. (Admin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top