



SINDANGHEULA – Pemerintah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menerima penyuluhan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kamis (30/4/2026).
Program ILASPP merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berfokus pada pemetaan bidang tanah. Melalui program ini, setiap bidang tanah akan didata dan diberikan Nomor Induk Bidang (NIB) sesuai kepemilikan, sebagai langkah awal menuju legalitas yang lebih kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Desa Sindangheula, Suheli, menyambut baik program tersebut. Ia berharap, pemetaan tanah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi potensi konflik agraria.
“Alhamdulillah, Desa Sindangheula mendapatkan program pemetaan tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Semoga dengan adanya pemetaan ini dapat mengurangi masalah sengketa tanah yang sering terjadi di desa,” ujar Suheli.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Gunawan, menjelaskan bahwa program ILASPP masih dalam tahap percontohan dan belum mencakup penerbitan sertifikat.
“Program ini berasal dari Kementerian ATR/BPN dan saat ini masih tahap pemetaan saja, belum sampai ke penerbitan sertifikat atau SHM. Untuk Provinsi Banten, baru Kabupaten Serang yang menjadi lokasi pelaksanaan, tepatnya di Kecamatan Pabuaran, dan hanya di enam desa, salah satunya Desa Sindangheula,” jelasnya.
Gunawan berharap program ini dapat disambut dengan baik oleh masyarakat dan berjalan lancar, mengingat tidak semua desa mendapatkan kesempatan yang sama.
“Harapannya program ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang pada umumnya, khususnya desa-desa yang terpilih,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan tertib administrasi pertanahan dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah. (Admin)