FH Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat, Berikan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual di Desa Sindangheula

SINDANGHEULA –  Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), khususnya bidang Hukum Perdata, melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula tersebut dihadiri Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., M.M., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Untirta Dr. Firdaus, sejumlah dosen Fakultas Hukum Untirta, perangkat desa, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dalam kegiatan tersebut, tim Fakultas Hukum Untirta memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Materi tersebut dinilai relevan dengan kondisi Desa Sindangheula yang memiliki sejumlah potensi usaha masyarakat yang telah berkembang dan diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Untirta, Dr. Firdaus, mengatakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, termasuk bagaimana perguruan tinggi dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, salah satu unsur tridarma perguruan tinggi, bagaimana perguruan tinggi bisa berdampak. Kebetulan Fakultas Hukum, khususnya bidang Hukum Perdata, memberikan penyuluhan hukum terkait hak kekayaan intelektual,” ujar Firdaus.

Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi perhatian karena Desa Sindangheula memiliki kegiatan usaha masyarakat yang telah berlangsung cukup lama dan diwariskan secara turun-temurun. Kondisi tersebut, kata dia, memiliki aspek kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

“Kenapa hak kekayaan intelektual menjadi konsen untuk di Desa Sindangheula? Karena rupanya di Desa Sindangheula ini punya kegiatan usaha masyarakat yang sudah lumayan lama, turun-temurun, dan ada aspek intelektualnya yang harus dilindungi,” katanya.

Firdaus menjelaskan, perlindungan HKI penting agar potensi dan karya masyarakat tidak berpindah begitu saja kepada pihak lain sehingga masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimilikinya.

“Jangan sampai kekayaan itu beralih, kemudian kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran Fakultas Hukum Untirta di Desa Sindangheula diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak yang secara hukum perlu dilindungi, termasuk hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kegiatan usaha masyarakat.

“Oleh sebab itu, kedatangan Fakultas Hukum, khususnya bidang perdata, untuk memastikan bahwa ada hak warga negara yang harus dilindungi, ada hak kekayaan intelektual masyarakat yang harus dilindungi. Itulah makna kegiatan pada pagi hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sindangheula Suheli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fakultas Hukum Untirta yang telah memilih Desa Sindangheula sebagai salah satu lokasi kegiatan penyuluhan hukum.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Untirta yang sudah memberikan kepercayaan kepada Desa Sindangheula dijadikan sebagai desa tempat penyuluhan hukum,” kata Suheli.

Menurut Suheli, kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pemerintah desa dan masyarakat. Pasalnya, dalam kehidupan bermasyarakat di tingkat desa terdapat berbagai persoalan maupun potensi konflik yang membutuhkan pemahaman hukum.

“Tentu kami sangat membutuhkan hal itu karena berbagai macam konflik dan masalah ada di Desa Sindangheula. Sehingga ini adalah salah satu solusi untuk kami meminimalisir masalah-masalah yang ada di desa,” ujarnya.

Suheli berharap kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan hukum yang diberikan Fakultas Hukum Untirta dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa maupun masyarakat Sindangheula, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. “Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk Pemerintah Desa,” pungkasnya. (Admin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top